Yusril Ihza Mahendra: Tidak Ada Aturan untuk Melakukan Ulang Pilpres Secara Menyeluruh dalam Sejarah Pemilu Indonesia

Rusdiansyah
Rabu, 27 Maret 2024

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers usai sidang perdana PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). /Foto: PRMN Bogor/Miftahul Ulum
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers usai sidang perdana PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). /Foto: PRMN Bogor/Miftahul Ulum



Narator - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa dalam sejarah pemilu di Indonesia, belum pernah ada aturan yang memungkinkan pilpres untuk diulang secara menyeluruh. Pernyataan tersebut dikeluarkan Yusril setelah mendengar permohonan dari pihak Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024.

"Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh. Dan kami menolak tanggapan bahwa MK menyampaikan pilkada dengan pemilihan presiden," ujar Yusril dalam konferensi pers, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

"Belum pernah sekalipun MK membatalkan seluruhnya dan melakukan pilpres ulang untuk kedua kalinya. Jadi itu akan kami bantah nanti, akan kami bantah dalam keterangan yang kami sampaikan besok," lanjutnya.

Yusril menilai bahwa permohonan pemohon sebagian besar didasarkan pada pandangan ahli dan referensi buku. Oleh karena itu, pihaknya akan menghadirkan ahli di persidangan berikutnya.

"Pada prinsipnya kami mengatakan bahwa narasi yang dikemukakan lebih banyak didasarkan pada pandangan ahli dari berbagai buku, yang tentu akan kami jawab dan akan kami bantah dengan menghadirkan ahli dalam persidangan-persidangan berikutnya," katanya.

Pihak Yusril juga yakin dapat membantah seluruh inti permohonan yang diajukan oleh pihak Ganjar-Mahfud.

"Kami yakin kami dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan oleh pemohon 2 pada siang hari ini dan kami yakin MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK," tambahnya.

Gugatan sebelumnya dibacakan oleh pengacara Ganjar-Mahfud, Todung Lubis, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3). Todung langsung membacakan isi petitum di awal penyampaian gugatan.

"Petitum ini kami bacakan di awal karena kami ingin meminta perhatian majelis hakim konstitusi untuk melihat urgensi perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 kali ini," ujar Todung.

Todung juga meminta hakim membatalkan hasil Pilpres 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang hanya diikuti oleh pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.











Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak